Minggu, 08 April 2012

Pelanggaran Lalu lintas beserta sanksinya


PELANGGARAN LALU LINTAS
A.    Latar Belakang
Kondisi lalu lintas di Indonesia, terutama di kota-kota besar, jauh dari tertib. Contohnya mengemudi sambil menelepon, kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein, mengemudikan kendaraan melawan arah, menabrak kendaraan yang tidak menyalakan lampu di malam hari, kendaraan tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Tidak ada cara lain untuk menertibkan kondisi tersebut, pemerintah lalu membuat peraturan seputar lalu lintas dan jalan raya. Baru-baru ini pemerintah bersama DPR mengesahkan undang-undang lalu lintas yang baru, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang baru ini mengatur lebih tegas tentang jalan raya.
Kemunculan undang-undang baru ini tentu saja menerbitkan sebuah harapan terciptanya lalu lintas yang tertib dan ramah bagi para pengguna jalan. Pada praktik keseharian, tidak banyak yang mengetahui tentang ganjaran bagi para pelanggar aturan, dan ini sering dimanfaatkan oknum petugas untuk berdamai dengan membayar sejumlah uang. Oleh karena itu, di sini akan diuraikan beberapa kasus yang kerap terjadi di jalan raya sehingga kita menjadi waspada, lebih hati-hati dan tidak mudah untuk berdamai dengan si oknum aparat.





B.     Permasalahan
1.      Apa sanksinya jika mengemudikan kendaraan sambil menelepon, kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein, mengemudikan kendaraan melawan arah, menabrak kendaraan yang tidak menyalakan lampu di malam hari dan kendaraan tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)  …..?  

C.    Pembahasan
1.      Mengemudikan Kendaraan Sambil Menelepon
Kebiasaan menggunakan telepon genggam (handphone) saat berkendara. Kegiatan tersebut sangat berbahaya karena mengakibatkan konsentrasi kita terpecah sehingga mengurangi reaksi saat terjadi hal-hal tak terduga.
UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 melarang pengendara kendaraan bermotor berkendara sambil melakukan aktivitas sampingan yang bisa merusak konsentrasi. Aturannya terdapat dalam Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi dan secara wajar. Jika anda mengalami kecelakaan akibat keteledoran pengendara yang bertelepon maka anda bisa menuntut pelaku penyebab kecelakaan tersebut dengan melaporkannya ke polisi. Saksinya terdapat dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak                Rp 750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

2.      Kendaraan Berbelok Tidak Menyalakan Lampu Sein
Di Indonesia disiplin berlalulintas masih sangat rendah, khususnya di Bengkulu. Hal ini terlihat dari jumlah kendaraan yang sering berbelok tanpa menghidupkan lampu sein terlebih dahulu. Tentu saja tindakan memotong jalur atau berbelok tanpa memberi tanda sangat berbahaya dan sangat mungkin menyebabkan kecelakaan.
Jika kita menjadi korban kecerobohan pengendara lain yang berbelok tanpa menghidupkan lampu sein sehingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan rusaknya kendaraan, kita dapat menuntut dengan dua cara. Pertama dengan cara kekeluargaan. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan mengganti kerusakan pada kendaraan kita. Jika cara itu tidak membuahkan hasil, kita bisa mengadukan kepada pihak kepolisian. Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 294 dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang akan berbelok atau berbalik arah wajib menyalakan lampu sein, sanksinya dikenai sanksi kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


3.      Mengemudikan Kendaraan Melawan Arah
Melihat motor atau mobil melaju melwan arah, tampaknya sudah menjadi pemandangan yang biasa. Mereka tampak tidak peduli dengan keselamatan diri atau orang lain, yang penting bisa lebih cepat sampai di tujuan. Hal itu salah satu alasan yang sering dilakukan oleh para pengendara. Tidak heran, tindakan mereka jumlah kecelakaan lalu lintas cenderung meningkat. Padahal peraturan yang ada dengan jelas melarang praktik kendaraan melawan arah.
Banyak terjadi pengendara motor yang mengemudikan motornya melawan arah dengan kendaraan lain. Dalam kasus seperti ini biasanya pengendara motor sering kali menekan dan mengancam kendaraan yang menjadi lawan dalam kecelakaan itu. Padahal dalam praktiknya, si pengendara motorlah yang salah karena sudah melawan arah. Andai kata suatu hari kita mengalami kasus semacam ini, tidak perlu ragu untuk memperkarakan si pengendara motor. Tindakan mengemudi lawan arah melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4, disana dijelaskan bahwa saja ada ganjaran bagi pelanggar tersebut, yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2.  

4.      Menabrak Kendaraan Yang Tidak Menyalakan Lampu Di Malam Hari
Kejadian ini sering ditemui, bukan di hanya dikota kecil seperti di Bengkulu melainkan juga di kota-kota besar. Para pengendara itu beranggapan bahwa selama dirinya bisa melihat di malam hari, menyalakan lampu menjadi tidak penting. Padahal selain untuk menerangi jalan bagi diri si pengendara lain sehingga terhindar dari tabrakan.
Menurut pasal 48 ayat satu (1) dan ayat tiga (3) juncto pasal 107 ayat satu (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan kelayakan jalan khususnya memiliki lampu utama yang wajib dinyalakan pada saat berkendaraan malam hari. Seandainya ada kendaraan yang tidak dilengkapi lampu depan maka kendaraan tersebut bisa dikategorikan sebagai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan. Pasal 285 ayat (1) dan ayat dua (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa  kendaraan yang tidak layak jalan, tapi dipaksakan beroperasi, pemiliknya dapat menginap di hotel gratis selama satu bulan atau denda sebanyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Hukumannya semakin berat jika kendaraan itu terlibat kecelakaan dan menimbulkan kerusakan kendaraan lain. Pemilik kendaraan yang tidak layak tersebut dikenakan ketentuan pasal 310 ayat satu (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam (6) bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Seandainya ada korban yang luka ringan, hukumannya menjadi pidana penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sesuai pasal 310 ayat dua (2) UU LLAJ.
Jika menimbulkan luka berat atau menyebabkan meninggal dunia. Hukuman yang menanti adalah mendekam di hotel gratis selama lima tahun dan enam tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), menurut ketentuan pasal 310 ayat tiga (3) dan ayat empat (4).

5.      Kendaraan Tidak Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Salah satu dokumen yang harus dimiliki seorang pemilik kendaraan adalah STNK. STNK merupakan salah satu surat penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan secara sah. Meskipun demikian, pada kenyataannya banyak kendaraan yang tidak memiliki STNK, fakta ini diketahui dari razia pihak kepolisian terhadap pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, sebaiknya kita senantiasa membawa STNK. Jika kita tidak bisa menunjukkan STNK akan terancam hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 288 ayat 1 UU LLAJ. Bahkan, bukan tidak mungkin kita dituduh sebagai pencuri kendaraan bermotor. Pencurian adalah tuduhan serius yang dikenai hukuman lima tahun penjara (pasal 362 KUHP). Namun, terhadap tuduhan tersebut tentunya harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.


D.    Kesimpulan dan Saran
a.      Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kita harus taat pada tata tertib lalu lintas, karena setiap pelanggaran tersebut ada sanksinya yang terkadang kita sebagai masyarakat biasa, tidak tahu mengenai sanksi dari pelanggaran yang kita langgar. Padahal, setiap pelanggaran tersebut sudah ada yang mengaturnya dalam bentuk Undang-Undang.

b.      Saran
Saran yang bisa saya sampaikan disini adalah :
1.      Selaku kita sebagai pengemudi, taatilah peraturan lalu lintas yang ada.
2.      Dalam berkendaraan kita sebaiknya membawa kelengkapan kendaraan kita.
3.      Didalam mengemudikan kendaraan sebaiknya jangan melakukan pelanggaran yang nantinya akan membahayakan keselamatan kita sendiri sebagai pengemudi maupun keselamatan orang lain.



Psikologi Kriminal



Pendahuluan

Hampir setiap hari koran maupun telivisi memberitakan kasus-kasus kriminalitas yang menimpa masyarakat.  Bentuknya beragam. Ada  perampokan, pemerasan, perampasan, penjambretan, pembunuhan, perkosaan, pencopetan, penganiayaan,  dan kata lain yang mengandung unsur pemaksaan, atau kekerasan terhadap fisik ataupun harta benda korban.
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Banyak sudut pandang yang digunakan untuk memberikan penjelasan fenomena tindakan kriminal yang ada. Pada kesempatan ini saya mencoba dari sisi psikologis pelakunya.  Sudut pandang ini tidak dimaksudkan untuk memaklumi tindakan kriminalnya, melainkan semata-mata hanya sebagai penjelasan.
Ragam Pendekatan Teori Psikologis Perilaku  Kriminalitas 
Penjelasan tentang perilaku kriminalitas telah diberikan oleh para ahli dari berbagai latar belakang sejak sejarah kriminalitas tercatat. Penjelasan itu diberikan oleh folosof, ahli genetika, dokter, ahli fisika, dan sebagainya. Bermula dari berdirinya psikologi sebagai ilmu pengetahuan, dan beberapa kajian sebelumnya yang terkait dengan perilaku kriminal, maka pada tulisan ini disampaikan beberapa padangan tentang perilaku kriminal.

A.        Pendekatan Tipologi Fisik / Kepribadian
Pendekatan tipologi ini memandang bahwa sifat dan karakteristik fisik manusia berhubungan dengan perilaku kriminal. Tokoh yang terkenal dengan konsep ini adalah Kretchmerh dan Sheldon: Kretchmer dengan constitutional personality, melihat hubungan antara tipe tubuh dengan kecenderungan perilaku. Menurutnya ada tiga tipe jarigan embrionik dalam tubuh, yaitu endoderm  berupada sistem digestif (pencernaan), Ectoderm: sistem kulit dan syaraf, dan Mesoderm yang terdiri dari tulang dan otot. Menurutnya orang yang normal itu memiliki perkembangan yang seimbang, sehingga kepribadiannya menjadi normal. Apabila perkembangannya imbalance, maka akan mengalami problem kepribadian.  William Shldon (1949) , dengan teori Tipologi Somatiknya, ia bentuk tubuh ke dalam tiga tipe, yaitu :
a.       Endomorf:  Gemuk (Obese), lembut (soft), and rounded people, menyenangkan dan sociabal.
b.      Mesomorf : berotot (muscular), atletis (athletic people), asertif,  vigorous, and bold.
c.       Ektomorf : tinggi (Tall), kurus (thin), and otk berkembang dengan baik (well developed brain),   Introverted, sensitive, and nervous.
Menurut Sheldon, tipe mesomorf merupakan tipe yang paling banyak melakukan tindakan kriminal.  Berdasarkan dari dua kajian di atas, banyak kajian tentang perilaku kriminal saat ini yang didasarkan pada hubungan antara bentuk fisik dengan tindakan kriminal. Salah satu simpulannya misalnya, karakteristik fisik pencuri itu memiliki kepala pendek (short heads), rambut merah (blond hair), dan rahang tidak menonjol keluar (nonprotruding jaws), sedangkan karakteristik perampok misalnya ia memiliki rambut yang panjang bergelombang, telinga pendek, dan wajah lebar.  Apakah pendekatan ini diterima secara ilmiah? Barangkali metode ini yang paling mudah dilakukan oleh para ahli kriminologi kala itu, yaitu  dengan mengukur ukuran fisik para pelaku kejahatan yang sudah ditahan/dihukum, orang lalu melakukan pengukuran dan hasil pengukuran itu disimpulkan.  
B.        Pendekatan Pensifatan / Trait Teori tentang kepribadian
Pendekatan ini menyatakan bahwa sifat atau karakteristik kepribadain kepribadian tertentu berhubungan dengan kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Beberapa ide tentang konsep ini dapat dicermati dari hasil-hasil pengukuran tes kepribadian.  Dari beberapa penelitian tentang kepribadian baik yang melakukan teknik kuesioner ataupun teknik proyektif dapatlah disimpulkan kecenderungan kepribadian memiliki hubungan dengan perilaku kriminal. Dimisalkan orang yang cenderung melakukan tindakan kriminal adalah rendah kemampuan kontrol dirinya, orang yang cenerung pemberani, dominansi sangat kuat, power yang lebih, ekstravert, cenderung asertif, macho, dorongan untuk memenuhi kebutuhan fisik yang sangat tinggi, dan sebagainya. Sifat-sifat di atas telah diteliti dalam kajian terhadap para tahanan oleh beragam ahli. Hanya saja, tampaknya masih perlu kajian yang lebih komprehensif tidak hanya satu aspek sifat kepribadian yang diteliti, melainkan seluruh sifat itu bisa diprofilkan secara bersama-sama.   
C.        Pendekatan Psikoanalisis
Freud melihat bahwa perilaku kriminal merupakan representasi dari “Id” yang tidak terkendalikan oleh ego dan super ego. Id ini merupakan impuls yang memiliki prinsip kenikmatan (Pleasure Principle). Ketika prinsip itu dikembangkannya Super-ego terlalu lemah untuk mengontrol impuls yang hedonistik ini. Walhasil, perilaku untuk sekehendak hati asalkan menyenangkan muncul dalam diri seseorang.  Mengapa super-ego lemah? Hal itu disebabkan oleh resolusi yang tidak baik dalam menghadapi konflik Oedipus, artinya anak seharusnya melakukan belajar dan beridentifikasi dengan bapaknya, tapi malah dengan ibunya.  Penjelasan lainnya dari pendekatan psikoanalis yaitu bahwa tindakan kriminal disebabkan karena rasa cemburu pada bapak yang tidak terselesaikan, sehingga individu senang melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan hukuman dari bapaknya.  Psikoanalist lain (Bowlby:1953) menyatakan bahwa aktivitas kriminal merupakan pengganti dari rasa cinta dan afeksi. Umumnya kriminalitas dilakukan pada saat hilangnya ikatan cinta ibu-anak. 
D.        Pendekatan Teori Belajar Sosial
Teori ini dimotori oleh Albert Bandura (1986). Bandura menyatakan bahwa peran model dalam melakukan penyimpangan yang berada di rumah, media, dan subcultur tertentu (gang) merupakan contoh baik tuntuk terbentuknya perilaku kriminal orang lain.  Observasi dan kemudian imitasi dan identifikasi merupakan cara yang biasa dilakukan hingga terbentuknya perilaku menyimpang tersebut. Ada dua cara observasi yang dilakukan terhadap model yaitu secara langsung dan secara tidak langsung (melalui vicarious reinforcement)Tampaknya metode ini yang paling berbahaya dalam menimbulkan tindak kriminal. Sebab sebagian besar perilaku manusia dipelajari melalui observasi terhadap model mengenai perilaku tertentu.  
E.        Pendekatan Teori Kognitif
Pendekatan ini menanyakan apakah pelaku kriminal memiliki pikiran yang berbda dengan orang “normal”? Yochelson & Samenow (1976, 1984) telah mencoba meneliti gaya kognitif (cognitive styles) pelaku kriminal dan mencari pola atau penyimpangan bagaimana memproses informasi. Para peneliti ini yakin bahwa pola berpikir lebih pentinfg daripada sekedar faktor biologis dan lingkungan dalam menentukan seseorang untuk menjadi kriminal atau bukan.  
Dengan mengambil sampel pelaku kriminal seperti ahli manipulasi (master manipulators), liar yang kompulsif, dan orang yang tidak bisa mengendalikan dirinya mendapatkan hasil simpulan bahwa pola pikir pelaku kriminal itu memiliki logika yang sifatnya internal dan konsisten, hanya saja logikanya salah dan tidak bertanggung jawab. Ketidaksesuaian pola ini sangat beda antara pandangan mengenai realitas.
Faktor Penyebab Perilaku Kriminalitas 
Banyak ahli yang telah memberikan jawaban atas pertanyaan mengapa orang melakukan tindakan kriminal.  Faktor penyebabnya antara lain :
  1. Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
  2. Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
  3. Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
  4. Atavistic trait atau  Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare  Lombroso, 1835-1909)
  5. Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)
            Kiranya tidak ada satupun faktor tunggal yang menjadi penyebab dan penjelas semua bentuk kriminalitas yang terjadi di masyarakat. Tetapi terdapat dua teori yang yang mencoba menjelaskan mengapa seseorang berperilaku kriminal, yaitu :

  1.  
    Teori pertama yaitu dari Deutsch & Krauss, 1965) tentang level of aspiration.  Teori ini menyatakan bahwa keinginan seseorang melakukan tindakan ditentukan oleh tingkat kesulitan dalam mencapai tujuan dan probabilitas subyektif pelaku apabila  sukses dikurangi probabilitas subjektif kalau gagal.  Teori ini dapat dirumuskan dalam persama seperti berikut:
V = (Vsu X SPsu) – (Vf X SPf)
Dimana: V  = valensi = tingkat aspirasi seseorang su = succed = suksesf    = failure  =  gagalSP = subjective probability 
Teori di atas, tampaknya cocok untuk menjelaskan perilaku kriminal yang telak direncanakan. Karena dalam rumus di atas peran subyektifitas penilaian sudah dipikirkan lebih dalam akankah seseorang melakukan tindakan kriminal atau tidak.   
  1. Teori kedua yaitu perilaku yang tidak terencana dapat dijelaskan dengan persamaan yang diusulkan oleh kelompok gestalt tentang Life Space yang dirumuskan B=f(PE). Perilaku merupakan fungsi dari life-spacenya. Life space ini merupakan interaksi antara seseorang dengan lingkungannya.  Mengapa model perilaku Gestalt digunakan untuk menjelaskan perilaku kriminal yang tidak berencana?  Pertama, pandangan Gestalt sangat mengandalkan aspek kekinian. Kedua, interaski antara seseorang dengan lingkungan bisa berlangsung sesaat. Ketiga, interaksi tidak bisa dilacak secara partial.
Hubungan Kejahatan dan Proses Kriminalisasi
Hubungan antara kejahatan dan proses kriminalisasi secara umum dijelaskan dalam konsep “penyimpangan” ( deviance ) dan reaksi sosial. Kejahatan dipandang sebagai bagian dari “penyimpangan sosial” dengan arti tindakan yang bersangkutan “berbeda” dengan tindakan orang pada umumnya dan terhadap tindakan menyimpang ini diberlakukan reaksi yang negatif dari masyarakat.
Menurut pendekatan “konflik” orang berbeda karena kekuasaan yang dimilikinya dalam perbuatan dan bekerjanya hukum. Secara umum dapat dijelaskan bahwa mereka yang memiliki kekuasaan yang lebih besar dan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam mendifinisikan kejahatan adalah sebagai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan dirinya sendiri. Secara umum kejahatan sebagai kebalikan dari kekuasaan; semakin besar kekuasaan seseorang atau sekelompok orang semakin kecil kemungkinannya untuk dijadikan kejahatan dan demikian juga sebaliknya.
Orientasi sosio-psikologis teori ini pada teori-teori interaksi sosial mengenai pembentukan kepribadian dan konsep “proses sosial” dari perilaku kolektif.
Dalam pandangan teori ini bahwa manusia secara terus menerus berlaku uintuk terlibat dalam kelompoknya dengan arti lain hidupnya merupakan bagian dan produk dari kumpulan kumpulan kelompoknya. Kelompok selalu mengawasi dan berusaha untuk menyeimbangkan perilaku individu-individunya sehingga menjadi suatu perilaku yang kolektif.
Dalam perkembangan lebih lanjut aliran ini melahirkan teori “kriminologi Marxis” dengan dasar 3 hal utama yaitu; (1) bahwa perbedaan bekerjanya hukum merupakan pencerminan dari kepentingan rulling class (2) kejahatan merupakan akibat dari proses produksi dalam masyarakat, dan (3) hukumj pidana dibuat untuk mencapai kepentingan ekonomi dari rulling class.
Hukum pidana dilihat sebagai ilmu kemasyarakatan tidak terlepas dari sebab-sebab dari kejahatan (Kriminology). Didalam Etiology terdapat beberapa aliran (mazhab=sekolah) tentang sebab-sebab kejahatan antara lain.
1.      Aliran Biologi-Kriminal (mazhab Italia), penganjurnya adalah DR. C. Lombrosso yang menyimpulkan bahwa memang ada orang jahat dari sejak lahir dan tiap penjahat mempunyai banyak sekali sifat yang menyimpang dari orang-orang biasa.
2.      Aliran Sosiologi-Kriminil (mazhab Prancis), penganjurnya A.Lacassagne, aliran ini menolak aliran diatas dengan mengeluarkan pendapat bahwa seseorang pada dasarnya tidak jahat, ia akan berbuat jahat disebabkan karena susunan, corak dan sifat masyarakat dimana penjahat itu hidup.
3.      Aliran Bio-Sosiologis, penganjurnya adalah E. Feri, aliran ini merupakan sintesa dari kedua aliran diatas yang menyimpulkan kejahatan itu adalah hasil dari factor-faktor individual dan sosial.
Hubungan Kriminalitas dengan Berbagai Gejala di Masyarakat
a.       Kriminalitas dan jenis kelamin
Berbagai Negara pada tahun 1930-an menunjukkan prosentase wanita yang dijatuhi hukuman pidana berkisar antara 5-12% dan di beberapa Negara lain yang tinggi prosentasenya berada diantara 15-25,5%. Untuk Indonesia dapat dilihat pada statistic narapidana dan tahanan tahun 1971-1976 menunjuk angka 2-3%. Angka tersebut merupakan keseluruhan, dan kalu diperinci ke dalam bermacam-macam delik tertentu, mungkin terrdapat angka yang cukup tinggi pada wanita karena sifat khusus dari deliknya, misalnya abortus.
Telah banyak penjelasan mengenai kenyataan ini diberikan, dan dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori :
1.      Sebenarnya kriminalitas yang dilakukan oleh wanita lenih tinggi dari yang ada nilai angka statistik yang dikemukakan HURWITZ bahwa prostitusi harus pula dihitung sebagai kriminalitas, dengan demikian maka angka kriminalitas wanita pasti akan meningkat, tetapi kiranya hal ini tidak adil kalau tidak juga mengikutsertakan pria yang terlibat. Mengapa pula hanya WTS (wanita tuna susila) yang harus dituntu tanpa melibatkan PTSnya (pria tuna susila).
2.      Kondisi lingkungan bagi wanita ditinjau dari segi kriminologi lebih menguntungkan daripada kondisi bagi pria. Perkawinan merupakan faktor anti irinogen, yang menjadi perdebatan para ahli dan juga wanita dibandingka pria, angka partisipasinya dalam masyarakat lebih rendah.
3.      Sifat wanita sendiri membawa pengaruh rendahnya angka kriminalitas
Faktor fisik yang lemah kurang cocok untuk delik-delik agresi, kecuali delik agresi yang dilakukan dengan kata-kata, senjata, peracunan dan sebagainya. Faktor psikis menurut HEYMANS wanita mempunyai variasi yang lebih sempit dalam hal ciri-ciri psikis daripada pria, sehingga baik pada sisi ekstern dari variasi tersebut yang baik maupun buruk jarang terdapat pada wanita.
b.      Kriminalitas dan cacat tubuh
Mengenai cacat tubuh ini dapat dibedakan antara yang diderita sejak kelahirannya (walaupun bukan sesuatu yang diwarisi) dan yang diperoleh dalam perjalanan hidupnya, dan yang diperoleh karena pengaruh luar, seperti kecelakaan dan sebagainya.
Dengan demikian, maka angka statistik yang tercatat sulit untuk dapat dipercaya bilamana kita hendak meneliti korelasi antara kriminalitas dengan cacat tubuh itu. Tetapi walaupun demikian berdasarkan studi kasus dan studi secara mendalam dapat pula diperoleh gambaran untuk hal itu. Ternyata seringkali cacat tubuh itu berdampingan dengan penyimpangan psikis. Mungkin ini sebagai akibat dari faktor bakat, tetapi mungkin juga terjadi justru karena pengaruh cacat tubuh maka timbul perubahan psikis.
Cacat tubuh yang mungkin merupakan faktor kriminogen antara lain :
1.      Wajah
Penderitaan ini mungkin menimbulkan delik-delik ekonomis, dan khusus untuk pria delik seksual karena wajah jelek maka kesempatan untuk memilih pekerjaan menjadi lebih sempit. VON HENTIG mengatakan khususnya untuk wanita, maka karena wajah yang buruk, diperlukan lebih banyak uang untuk mempercantik diri yang dapat mengarah kepada delik ekonomis. Karena wajah jelek, maka tidak dapat menarik lawan jenisnya, karena wajah buruk dan mendapat hinaan atau tolakan, bisa menimbulkan delik seksual.
2.      Tuli
Untuk orang bisu tuli dapat diperkirakan bahwa pada awalnya mengurangi kesempatan timbulnya kriminalitas, yaitu pada waktu masih kecil dan disembunyikan oleh keluarganya, tetapi kemudian meningkatkan angka kriminalitas setelah dewasa.
3.      Buta
Walaupun kemungkinan dorongan delik agresi besar, yaitu sebagai akibat rasa tersinggung dan sebagainya, tetapi pelaksanaannya menjumpai kesulitan. Untuk orang buta ini “kejahatan” yang dilakukan adalah pengemisan.
c.       Keluarga dan hubungan keluarga
1.      Situasi keluarga
Keluarga merupakan kelompok terkecil dan yang paling intensif dalam membentuk kebiasaan. Orang tua merupakan kekuasaan yang besar sebagai sarana untuk memaksakan perilaku koniormistis bagi anak-anaknya baik yang masih kecil maupun para remaja, sebelum memisahkan diri sebagai keluarga sendiri. Pengaruh yang diterapkan di dalam keluarga adalah melalui : asosiasi, asimilasi, imitasi dan juga paksaan.
2.      Besarnya keluarga
Anggota dari suatu keluarga yang besar lebih banyak kemungkinannya untuk melakukan kriminalitas :
a)      Keluarga yang besar pada umumnya menderita tekanan ekonomi yang lebih besar daripada keluarga kecil
b)      Anak-anak kurang mendapatkan waktu untuk memperoleh perhatian dari orang tua
c)      Kenakalan anak dari keluarga besar tidak banyak perhatian baik orang tuanya maupun masyarakat sekelilingnya
d)     Kemungkinan untuk berkonflik dengan lingkungan tetangganya lebih besar, demikian pula orang tuanya. Kenakalan seorang anak terhadap anak tetangganya dapat menimbulkan konflik antar tetangga.
Menurut NOACH, keluarga besar, baik untuk orang tua maupun anak-anak merupakan faktor kriminogen. Tetapi anak tunggal mempunyai kemungkinan lebih tinggi untuk menjadi kriminal.
a)      Menurut perbandingan keluarga yang besar lebih banyak terdapat pada golongan rendah daripada golongan atas
b)      Pada golongan bawah, keluarga yang besar belum tentu merupakan hal yang memberatkan secara ekonomis
c)      Karena hubungan masyarakat gotong royong yang kuat
d)     Konflik-konflik antar tetangga sebagai akibat kenakalan anak juga kurang
d.      Kriminalitas dan umur
Pembagian umur berdasarkan angka tahun kiranya kurang tepat, karena pertambahan tidak selalu sama dengan kedewasaan lebih baik kalau pembagian itu berdasarkan stadium dalam kehidupan :
a)      Masa kanak-kanak, masa remaja, tahun-tahun pertama sebagai orang dewasa
b)      Masa dewas penuh, dan masa usia lanjut
e.       Residivis
Dapat diperkirakan bahwa mereka yang baru mulai untuk pertama kali menjadi kriminal pada usia dewasa, kemungkinan-kemungkinannya menjadi residivis lebih kecil, karena :
a)      Waktu untuk melakukan kmbali kejahatan atau menjadi residivis relatif pendek
b)      Pola watak pada masa dewasa telah mantap
c)      Kriminalitas yang dilakukan dan diketahui orang tidak jarang hanya merupakan masalah kondisi yang kebetulan, dan bukannya kondisi yang berulang
Kriminalitas sebagai Habbit dan Professional
Dengan berpangkal tolak pada frekuensi, orang-orangnya dapat kita bagi menjadi:
1.      Mereka yang tidak melakukan perbutan kriminal
2.      Mereka yang hanya sekali melakukan perbuatan kriminal
3.      Mereka yang lebih dari sekali mlakukan perbuatan kriminal
Dari ketiga kelompok pendirian itu, selanjutnya hanya akan membicarakan kelompok yang ketiga, yaitu yang disebut residivis.
SUTHERLAND mengatakan sebagai ciri dari penjahat professional adalah : secara teratur setiap hari melakukan persiapan dan pelaksanaan deliknya. Disamping itu SUTHERLAND mempersyaratkan : mereka harus memiliki kemampuan teknik untuk melakukan delik tersebut, memeliharanya dan meningkatkan kemampuan tersebut, juga ada keinginan untuk menjadi terpandang di dalam lingkungan pada delinkuen, serta kemampuan tekniknya ini.
Penjahat profesional adalah mereka yang kegiatannya meliputi mempersiapkan dan melaksanakan perbuatan jahatnya. Penjahat karena kebiasaan, disamping kegiatan mempersiapkan dan melaksanakan delik ini juga masih ada kegiatan lainnya.
Meskipun secara teoritis dapat dibuat pembedaan antara penjahat profesional dan penjahat kebiasaan, dalam praktek sangatlah sulit untuk dilakukan pemisahannya. Hanya dengan studi kasus dapat ditentukan apakah penuntutan dari tiap pelaku kejahatan bahwa ia mempunyai suatu pekerjaan atau melakukan kegiatan yang tidak kriminal secara teratur memang cocok dengan kenyataannya.
Untuk menjelaskan terjadinya pejahat kebiasaan dan penjahat profesional, kita harus kembali pada peristiwa yang terjadi sesudah dilakukannya perilaku kriminal oleh seorang di dalam kehidupannya. Dari situ dapat dibedakan :
1.      Perilaku kriminal yang mengakibatkn reaksi dari lingkungannya dan ditujukan kepada pelakunya. Reaksi ini kebanyakan dapat menunjukkan tingkatan yang berada diantara sekedar celaan sampai pada ditolak oleh kelompoknya, walaupun tidak perlu harus terjadi bahwa disamping reaksi kelompok ini juga merupakan reaksi masyarakat dalam bentuk dibawa ke muka pengadilan.
2.      Perilaku kriminal yang tidak menimbulkan reaksi semacam itu
Dengan tidak adanya reaksi , maka oleh si pelaku tidak mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan yang dilarang, atau mendapatkan keyakianan bahwa kelompok ataupun masyarakatnya tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksakan normanya.
Disamping kelompok kriminal yang umum, masih ada beberapa lagi yang kriminalitasnya dilakukan di dalam satu atau beberapa daerah, yang terpenting diantaranya adalah ;
1.      Gerombolan
Yang dimaksud disini adalah kelompok individu yang bertindak dalam ikatan yang terorganisasi, yang perbuatannya keluar secara relative di dalam ruang lingkup kejahatan dan perilaku. Dan gerombolan ini paling tidak merupakan gekala yang terbatas di dalam zaman modern ini atau terbatas pada satu atau beberapa Negara.
2.      Pelacuran
Mengikuti pendapat NORWOOD EAST kita dapat memberikan batasan prostitusi itu sebagai ; hubungan seksual tanpa pilih-pilih dengan mendapatkan pembayaran, ini mengandung arti :
a)      Tanpa pilih-pilih individu yang sudah melacurkan diri hanya dalam hal yang ekstrim saja mempunyai langganan tetap
b)      Hubungan seksual setiap perbuatan yang memuaskan nafsu seksual
c)      Dengan pembayaran biasanya pembayaran material dan bentuk uang
Cara Penanganan Perilaku Kriminalitas 
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan pencegahan.
a.       HukumanSelama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
b.      Penghilang Model melalui tayangan media masa itu ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c.       Membatasi Kesempatan Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan untuk mencuri.      
d.      Jaga diri Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.  Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya saja akan tepat bila diterapkan kasus perkasus.